Ayu Disetrika Gara-Gara Pacar Curiga
Minggu, 30 Oktober 2016 – 20:12 WIB
"Tak perlu waktu lama untuk menangkap pelaku. Kini dia telah ditangkap dan kita kenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat," tukas Awi.(elf/JPG)
"Tak perlu waktu lama untuk menangkap pelaku. Kini dia telah ditangkap dan kita kenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat," tukas Awi.(elf/JPG)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News