Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polda Bengkulu, Kasus Apa?
jpnn.com, BENGKULU - Pedangdut Ayu Ting Ting yang bernama asli Ayu Rosmalina kembali berurusan dengan polisi.
Dia dilaporkan Sarah Audi, salah satu keluarga dari tiga korban yang meninggal dunia seusai menenggak minuman keras (miras) oplosan di karaoke milik pelantun lagu Sambalado tersebut.
Sarah Audi warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, didampingi kuasa hukumnya Reno Andriansyah, SH dan rekan saat melaporkan kejadian yang merenggut nyawa anaknya ke Polda Bengkulu.
Keluarga korban melalui kuasa hukumnya mengatakan pihaknya melaporkan kasus ini ke Polda Bengkulu terkait kelalaian yang diduga dilakukan oleh pihak manajemen karaoke Ayu Ting Ting sehingga menelan korban jiwa.
“Kami telah membuat laporan polisi, yang mana dalam laporan ini kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik usaha karaoke Ayu Ting Ting yang ada di Bengkulu beserta pihak manajemen,” kata Reno Andriansyah sebagaimana dilansir dari bengkuluekspress.com, Jumat (8/7).
Reno menjelaskan laporan yang dilayangkan terhadap ketiga pihak itu lantaran adanya dugaan kelalaian yang dalam hal ini terkait Standard Operating Procedure (SOP).
Salah satu SOP yang dipertanyakan oleh pihak keluarga adalah prosedur masuknya makanan dan minuman yang berada dari luar ke room karaoke.
Padahal menurut mereka, pihak karaoke Ayu Ting Ting tidak memperkenankan membawa makanan ataupun minuman dari luar.