Azis: RUU Cipta Kerja Akan Memberikan Kepastian pada Pelaku UMKM
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan usaha mikro kecil menengah (UMKM) pada masa pandemi mengalami dampak yang cukup berat, tidak seperti pada krisis ekonomi 1998.
Oleh karena itu, Azis mengatakan munculnya substansi dalam RUU Cipta Kerja yang mendukung dan mempermudah izin bagi para pelaku UMKM, akan memudahkan mereka mendirikan Perseroan Terbatas (PT) berbadan hukum melalui pendaftaran secara elektronik dan disahkan oleh Kemenkum HAM.
Menurut Azis, sebelumnya orang yang mendirikan PT harus membayar Rp 50 juta.
Dia mengatakan dalam klaster UMKM dan Koperasi di RUU Ciptaker, perizinan dan hal lainnya akan dipermudah.
"Sehingga dana Rp 50 juta yang biasa dibayarkan di saat mendaftarkan PT bisa dimanfaatkan untuk modal usaha bagi para pelaku usaha kecil nantinya," ujar Azis, Minggu (4/10).
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan bahwa UMKM akan mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum jika terjadi sesuatu dalam proses perjalanan usahanya.
Pelaku usaha selain akan mendapatkan pendampingan hukum jika terjadi sebuah perkara, juga didampingi meningkatkan daya saing usaha dan kemudahan permodalan.
"Sehingga hasil produk UMKM dapat bersaing di tengah pasar bebas dan perkembangan zaman," kata dia.