Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Azis Syamsuddin Dinonaktifkan Sebagai Waketum Golkar dan Mundur dari Wakil Ketua DPR

Sabtu, 25 September 2021 – 16:17 WIB
Azis Syamsuddin Dinonaktifkan Sebagai Waketum Golkar dan Mundur dari Wakil Ketua DPR - JPNN.COM
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers pengumuman penetapan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka korupsi, Sabtu (24/9) dini hari di gedung Merah Putih KPK. Foto: Tangkapan layar video pada akun @KPK RI di YouTube.

Lembaga antirasuah sudah sejak awal September 2021 menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka.

Namun, KPK baru mengumumkan status hukum Azis sebagai tersangka penyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, Jumat (24/9) malam.

Azis diduga menyuap Robin terkait pengurusan sebuah kasus yang tengah ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di lembaga antirasuah. Robin dibantu pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.

Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali dengan dua mata uang asing. Uang yang diberikan yakni USD100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.

Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis.

Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasusnya.

Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Partai Golkar menonaktifkan Azis Syamsuddin sebagai wakil ketua umum parpol berlambang Pohon Beringin menyusul status eks Ketua KNPI itu sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Redaktur : Yessy
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close