Azis Syamsuddin Minta Kemnaker Sigap Tindak Pengusaha tak Bayar THR
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) harus memastikan perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya maksimal H-7 Hari Raya Idulfitri.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Kemenaker dan pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) harus memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja atau buruh tepat waktu dan sesuai peraturan yang ditetapkan," kata Azis Syamsuddin, Selasa (13/4).
Pimpinan DPR RI bidang koordinasi politik, hukum, dan keamanan itu meminta Kemnaker dan Disnaker sigap menindak tegas perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR.
“Hal ini guna memiminalkan adanya perusahaan yang mampu membayar, namun memanfaatkan celah untuk tidak membayar THR kepada pekerjanya,” ungkap Bang Azis, sapaan akrab Azis Syamsuddin.
Mantan ketua Komisi III DPR RI itu juga mendorong para pengusaha memiliki komitmen membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu bagi seluruh pekerja atau buruh.
Sebab, ujar Azis, pemerintah telah memberikan stimulus kepada pengusaha di tengah pandemi Covid-19 ini.
Selain itu, kata dia, ekonomi sudah mulai bergerak dan kegiatan perekonomian masyarakat membaik.