Azis Syamsuddin Minta Kemnaker Sigap Tindak Pengusaha tak Bayar THR
Menurut dia, pengusaha yang tidak mampu membayar THR melakukan dialog dengan para pekerja, dengan membuat kesepakatan secara tertulis mengenai waktu pembayaran.
“Dengan syarat pembayaran dilakukan sebelum hari raya Lebaran tahun berikutnya," ujarnya.
Lebih lanjut Azis mengatakan Kemnaker dan Disnaker aktif mengawasi pelaksanaan pembayaran THR.
Menurut dia, instansi tersebut bisa membentuk call center yang digunakan sebagai sarana informasi dan pelaporan pelaksanaan pembayaran THR.
Azis mengatakan Kemenaker dan Disnaker harus aktif melakukan dialog dan mediasi antara pekerja/buruh dengan perusahaan yang tidak mampu memberikan THR, untuk mencari solusi.
"Kemenaker dan Disnasker untuk memastikan dan membantu penyelesaian pembayaran THR 2020 yang masih tertunda, mengingat THR merupakan hak pekerja yang harus dilindungi oleh negara,” pungkas Azis Syamsuddin. (boy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?