Aziz dan Yasonna Berdebat soal Putusan Mahkamah Partai Golkar
Menkumham Akui Bisa Saja Salah Bacajpnn.com - JAKARTA - Rapat kerja Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Senin (6/4) malam, menjadi ajang debat antara anggota Fraksi Partai Golkar di komisi hukum itu dengan menteri yang juga politikus PDI Perjuangan tersebut. Tema debatnya adalah keputusan Yasonna mengesahkan kepengurusan DPP Golkar hasil musyawarah nasional (munas) Ancol pimpinan Agung Laksono.
Ketua Komisi III DPR yang juga kader Golkar, Aziz Syamsuddin mengatakan bahwa mahkamah partainya tidak membuat keputusan yang mengesahkan hasil munas di Ancol maupun Bali yang digelar kubu Aburizal Bakrie. Menurut Aziz, MPG tidak membuat amar putusan namun hanya menyajikan pendapat berbeda (dissenting opinio) di antara majelis. “Jadi bagian mana yang dijadikan dasar terbitnya SK menkumham itu? ujar Aziz.
Menanggapi hal itu, Yasonna mengatakan bahwa berdasarkan pemahamannya atas keputusan sidang MPG, ada dua anggota majelis yang menyampaikan pendapat berbeda, yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta. Namun, Yasonna menganggap pendapat Djasri dan Andi itu sebagai adalah putusan MPG.
"Memang benar tidak tercapai kata sepakat (oleh empat hakim MPG), ini pendapat saya. Artinya, ada juga perbedaan cara melihat (keputusan MPG) barangkali. Tapi ini berdasarkan bacaan saya," kata Yasonna.
Raker semakin berjalan sangat alot karena Yasonna kukuh pada pendapatnya sehingga mengakui kepengurusan Agung Laksono. Yasonna bahkan sempat pesimistis perdebatan itu akan selesai karena perbedaan pandangan yang ekstrim.
"Sampai besok pagi pun perbedaan ini pun akan terjadi. Karena sudah ada proses pengadilan, kita ikuti saja. Seandainya pengadilan menyatakan kebalikan, bahwa yang sah munas Bali (kubu Aburizal Bakrie, red), pasti saya sahkan. Dalam soal ini Pak Ketua (Aziz, red) mungkin bacaannya berbeda," kata Yasonna dalam raker yang dipimpin wakil ketua Komisi III DPR, benny K Harman itu.
Lebih lanjut Yasonna menuturkan, dirinya setelah mengeluarkan SK menkumham atas kepengurusan Agung Laksono sempat bertanya langsung ke Muladi selaku ketua MPG. Menurut Yasonna, justru Muladi mengakui SK menkumham itu sudah benar.
"Sejak awal saya katakan ini bukan persoalan yang mudah. Kalau bacaan tentang ini, ini pandangan saya, kalau ada perbedaan, boleh diuji di pengadilan. Saya sudah menjelaskan pembacaan saya bisa saja salah. Bahwa kalau itu kesalahan pandang, pastilah pengadilan mengambil keputusan terhadap hal tersebut. Biarlah juri jadi juri yang adil," tutur Yasonna.