Aziz Samual Divonis Bebas, Ketum KNPI Tidak Ikhlas, Jaksa Diminta Bertindak
jpnn.com, JAKARTA - Politikus Golkar Aziz Samual divonis bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat dalam perkara pemukulan terhadap Ketua Umum KNPI Haris Pertama.
Menanggapi putusan yang dibacakan pada Selasa (19/7) tersebut, Haris mengaku kecewa dengan ketetapan tersebut.
"Saya selaku korban pemukulan sangat keberatan dan menolak vonis bebas terhadap Sdr. Aziz Samual, sudah jelas dalam penyidikan Polda Metro Jaya menetapkan AS sebagai tersangka adalah karena adanya pengakuan dari para pelaku lainnya dalam BAP disuruh oleh Sdr. AS, loh kok bisa-bisanya hakim menyatakan dia tidak terbukti dan malah menjatuhkan vonis bebas?" ujar Haris dalam keterangannya, Rabu (20/7).
Menurut dia, sangat tidak logis ketika para terdakwa lain telah dinyatakan terbukti bersalah, tetapi Aziz malah diputus sebaliknya.
Pasalnya, lanjut dia, peran Aziz dalam kasus ini adalah pemberi perintah kepada para pelaku tersebut.
"Kok ini malah diputus sebaliknya? Sudah tidak benar ini penegakan hukum yang seperti ini!" kata Haris tegas.
Atas adanya vonis tersebut, Haris meminta jaksa penuntut umum untuk mengambil langkah upaya hukum kasasi demi tegaknya proses peradilan.
"Ini tidak bisa dibiarkan kejadian seperti ini terus berulang, saya yang sebagai korban dengan luka berat menolak tegas vonis bebas Sdr AS tersebut dan meminta kepada penuntut umum untuk mengambil langkah kasasi, saya tidak akan terima begitu saja vonis bebas tersebut," tutup Haris. (dil/jpnn)