Info Terbaru Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan tahap satu berkas perkara kasus pengeroyokan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan penyidik sudah melakukan pelimpahan tahap pertama setelah merampungkan penyidikan kasus pengeroyokan tersebut.
"Baru tahap satu ke kejaksaan," kata Kombes Tubagus Ade saat dikonfirmasi, Rabu (30/3).
Saat ini kepolisian masih menunggu jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta perihal kelengkapan berkas perkara tersebut.
Adapun para tersangka dan barang bukti kasus pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama masih belum dilimpahkan.
"Masih menunggu dari kejaksaan sudah dinyatakan lengkap atau belum," kata Kombes Tubagus.
Haris Pertama mengalami pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2) siang.
Kurang dari 24 jam, polisi menetapkan lima tersangka penganiayaan, yakni MS alias Bram, JT alias Johar, SS, Irfan, dan Harvei. Para pelaku diketahui berprofesi sebagai debt collector.