Aziz Yanuar Akan Segera Menemui Habib Rizieq soal Putusan Kasasi Ini
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi JPU terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Tolak," bunyi putusan kasasi yang dilansir dari situs MA, Senin (11/10).
Sebelumnya dalam perkara itu Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar bersyukur atas penolakan kasasi yang diajukan JPU.
"Alhamdulillah, sesuai harapan dan memang kalau kami dari tim hukum sudah memastikan (kasasi jaksa ditolak, red)," kata Aziz Yanuar kepada JPNN.com, Senin.
Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu juga mengaku sudah mendapatkan informasi ihwal putusan MA tersebut.
"Saya dapat info putusan kasasinya MA telah memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan oleh JPU dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Aziz.
Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI itu memastikan segera menyampaikan kabar baik itu kepada Habib Rizieq di Rutan Bareskrim Polri.