Aziz Yanuar: Tidak Pantas Habib Rizieq dkk Satu Hari Pun di Penjara
"Kami sekitar dua pekan lalu sudah sampaikan memori kasasi ke MA melalui PN Jaktim," kata Aziz Yanuar pada Kamis (7/10) lalu.
Sementara itu, pada perkara kerumunan di Petamburan, MA telah menolak permohonan kasasi JPU terhadap terdakwa Habib Rizieq.
"Tolak," bunyi putusan kasasi yang dilansir dari situs MA, Senin (11/10).
Dalam perkara itu Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara.
Kasasi yang diajukan JPU itu diputuskan oleh Hakim Ketua Suhadi serta Soesilo dan Desnayeti selaku anggota.
Permohonan kasasi itu diajukan JPU setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI menguatkan putusan PN Jakarta Timur terhadap terdakwa Rizieq Shihab pada perkara kerumunan di Petamburan. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?