Aziz Yanuar Ungkap Cara Mengakali Maklumat Kapolri soal FPI
jpnn.com, JAKARTA - Anggota tim hukum Front Persatuan Islam Aziz Yanuar tak mau ambil pusing setelah Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat larangan penggunaan simbol, atribut, dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Menurut Aziz, pihaknya hanya fokus kepada kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan polisi kepada enam pengawal Habib Rizieq Shihab.
"Biar saja, terserah mereka. Mari tetap kawal pengusutan tuntas dugaan pembantaian enam syuhada pengawal HRS yang merupakan dugaan pelanggaran HAM berat,” kata Aziz kepada JPNN, Jumat (1/1).
Aziz mengisyaratkan bahwa maklumat itu tidak akan bisa menghentikan pihaknya menjalankan misi dan menyebarluaskan pesan-pesannya.
Menurut dia, apabila Front Pembela Islam sudah dilarang, maka pihaknya akan menyebarkan tentang Front Persatuan Islam.
"Nanti sebarkan tentang Front Persatuan Islam saja,” kata pria yang juga menjadi kuasa hukum Habib Rizieq ini.
Diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat dengan nomor: Mak/1/I/2021 yang isinya tentang pelarangan kegiatan FPI:
1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.