Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KontraS Cs Menilai Ada Kontroversi di Poin Maklumat Kapolri Soal FPI, Simak Nih!

Sabtu, 02 Januari 2021 – 21:37 WIB
KontraS Cs Menilai Ada Kontroversi di Poin Maklumat Kapolri Soal FPI, Simak Nih! - JPNN.COM
Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil menilai terdapat ketentuan kontroversi dari maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol serta penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Poin yang mengandung kontroversi itu, tulis koalisi, tertuang dalam poin 2d maklumat nomor 1/Mak/I/2021 itu. Menurut mereka poin 2D maklumat membatasi hak asasi manusia (HAM).

"Salah satu yang paling kontroversial adalah perihal larangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial, sebagaimana diatur oleh poin 2d, yang disertai ancaman tindakan hukum, seperti disebutkan dalam poin 3 maklumat," tulis pernyataan resmi seperti dikirimkan peneliti KontraS Rivanlee Anandar kepada jpnn, Sabtu (2/1).

Koalisi beranggapan, akses terhadap konten internet ialah bagian dari hak atas informasi yang dilindungi UUD 1945, khususnya dalam ketentuan Pasal 28F dan sejumlah peraturan seperti Pasal 14 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

"Oleh karenanya dalam melakukan setiap tindakan pembatasan terhadap hak-hak tersebut, harus sepenuhnya tunduk pada prinsip dan kaidah pembatasan, sebagaimana diatur Pasal 28J ayat (2) UUD 1945," katanya.

Dalam hukum hak asasi manusia, setidaknya terdapat tiga persyaratan yang harus diperhatikan untuk memastikan legitimasi dari suatu tindakan pembatasan yang dibolehkan atau permissible restriction.

Ketiga syarat tersebut sering dikenal sebagai three part test atau tiga uji elemen, yang mengharuskan setiap pembatasan diatur oleh hukum atau prescribed by law.

"Prinsip ini sesungguhnya dimaksudkan untuk memastikan tidak dilanggarnya hak asasi warga negara dalam setiap tindakan pembatasan yang dilakukan," sambung pernyataan tersebut.

Koalisi masyarakat sipil menilai terdapat ketentuan kontroversi dari maklumat yang diterbitkan Kapolri Jenderal Idham Azis tentang pelarangan kegiatan dan penggunaan simbol, atau atribut FPI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News