Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Azmun Divonis 11 Tahun Penjara

Selasa, 16 September 2008 – 20:51 WIB
Azmun Divonis 11 Tahun Penjara - JPNN.COM

“Tanpa ada IUPHHK-HT tidak akan ada RKT. IUPHHK-HT-lah yang menjadi penyebab utama dilakukannya penebangan. Bukan karena RKT. Apalagi, tanpa ditandatangani RKT dalam waktu 30 hari sejak diajukan, dengan sendirinya RKT itu akan berlaku. Begitu juga dengan verifikasi, karena verifikasi oleh Dephut baru dilakukan pada 2006 setelah penebangan dilakukan.” tegas Kresna Menon saat membaca putusan setebal 1.000 halaman itu.

Majelis hakim menyebut Azmun telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan IUPHHK-HT kepada 15 perusahaan dalam kurun waktu Desember 2002 hingga Januari 2003 tidak sesuai dengan kriteria lahan seperti yang tertuang dalam Kepmen No. 10/KPTS-II/2000 dan Kepmen No. 21/KPTS-II/2001. Bahkan, ada yang lahannya di atas HPH milik perusahaan lain.

Azmun juga menerbitkan IUPHHK-HT untuk perusahaan yang tidak cakap dan punya kemampuan finansial, seperti PT Madukoro, CV Harapan Jaya, CV Alam Lestari, CV Mutiara Lestari, CV Lindung Bulan dan CV Bhakti Praja Mulia. “Perusahaan-perusahaan tersebut setelah mendapat IUPHHK-HT justru menjualnya kepada PT Persada Karya Sejati (PKS). Bahkan PT Madukoro dan CV Harapan Jaya hanya menerima fee sebesar 30 persen dari PT PKS,” tegas anggota Majelis Hakim lainnya yang mendapat giliran membaca putusan.Beberapa perusahaan tersebut ternyata juga membayar iuran IUPHHK-HT setelah IUPHHK-HT-nya diterbitkan oleh Azmun. Padahal seharusnya, iuran itu dibayar sebelum  IUPHHK-HT-nya diterbitkan.

Azmun, menurut Majelis Hakim, juga terbukti telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Dengan kewenangan yang dimiliki sebagai Bupati Pelalawan untuk menerbitkan IUPHHK-HT, Azmun terbukti telah menerima uang sebesar Rp12,2 miliar, dimana Rp9,56 miliar digunakan untuk kepentingan Azmun secara pribadi dan selebihnya untuk operasional beberapa perusahaan yang ia berikan IUPHHK-HT.

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Bupati Pelalawan non

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA