Azmun Divonis 11 Tahun Penjara
Selasa, 16 September 2008 – 20:51 WIB
Majelis hakim menyebut Azmun telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan IUPHHK-HT kepada 15 perusahaan dalam kurun waktu Desember 2002 hingga Januari 2003 tidak sesuai dengan kriteria lahan seperti yang tertuang dalam Kepmen No. 10/KPTS-II/2000 dan Kepmen No. 21/KPTS-II/2001. Bahkan, ada yang lahannya di atas HPH milik perusahaan lain.
Azmun juga menerbitkan IUPHHK-HT untuk perusahaan yang tidak cakap dan punya kemampuan finansial, seperti PT Madukoro, CV Harapan Jaya, CV Alam Lestari, CV Mutiara Lestari, CV Lindung Bulan dan CV Bhakti Praja Mulia. “Perusahaan-perusahaan tersebut setelah mendapat IUPHHK-HT justru menjualnya kepada PT Persada Karya Sejati (PKS). Bahkan PT Madukoro dan CV Harapan Jaya hanya menerima fee sebesar 30 persen dari PT PKS,” tegas anggota Majelis Hakim lainnya yang mendapat giliran membaca putusan.Beberapa perusahaan tersebut ternyata juga membayar iuran IUPHHK-HT setelah IUPHHK-HT-nya diterbitkan oleh Azmun. Padahal seharusnya, iuran itu dibayar sebelum IUPHHK-HT-nya diterbitkan.
Azmun, menurut Majelis Hakim, juga terbukti telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Dengan kewenangan yang dimiliki sebagai Bupati Pelalawan untuk menerbitkan IUPHHK-HT, Azmun terbukti telah menerima uang sebesar Rp12,2 miliar, dimana Rp9,56 miliar digunakan untuk kepentingan Azmun secara pribadi dan selebihnya untuk operasional beberapa perusahaan yang ia berikan IUPHHK-HT.