Azrul Tanjung Setuju Pasal Makar Dipakai Atasi Ajakan People Power
Kamis, 09 Mei 2019 – 08:00 WIB
Sebelumnya, Kapolri menyebutkan aturan yang tertuang dalam Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) itu bisa digunakan apabila gerakan people power mengandung unsur ingin menjatuhkan pemerintahan.
Azrul juga mengkritisi ijtimak ulama III. Dia menilai ijtimak ulama III sarat kepentingan politik terkait Pilpres 2019.
BACA JUGA: Perhatian! Prabowo Akan Beber Data Internal Penghitungan Pilpres
"Ijtima ulama III tidak mewakili ormas Islam terbesar yakni Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, melainkan suara para ulama pendukung Prabowo-Sandi," tutupnya. (esy/jpnn)