Ba'asyir Lebaran Di Penjara
Polri Tuding Tujuh Poin Memberatkan Ba"asyirSelasa, 10 Agustus 2010 – 07:53 WIB
Namun, pada 2 September 2003 Baasyir divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena melanggar imigrasi bukan karena terorisme. Pada 3 Maret 2004 vonis menjadi 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tingkat Kasasi MA. Sejak bebas 14 Juni 2006, Baasyir aktif berdakwah dan mendirikan organisasi Jamaah Ansharut Tauhid pada 2008.
Melalui pesan singkat yang dikirimkan lewat ponsel orang dekatnya Hasyim Abdullah yang sedang menjenguk di rutan, Baasyir menanggapi penangkapannya. "Saya menolak diperiksa dan ditangkap oleh Densus 88 karena densus produk kafir," ujarnya pada Jawa Pos. "Densus kafir harbi memusuhi ulama dan kaum muslimin tidak boleh dibantu, haram hukumnya," tambahnya. Saat dijenguk, kondisi Abu Bakar Baasyir sehat. "Beliau segar dan sama sekali tidak tertekan," kata Hasyim pada Jawa Pos.