Babak Baru Kasus Chat Mesum Habib Rizieq dan Firza Husein
PN Jaksel Kabulkan Gugatan PraperadilanSelasa, 29 Desember 2020 – 13:15 WIB
Selain itu, polisi juga menggunakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjerat Rizieq dan Firza.
Setahun berlalu, pada 2018 Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus chat mesum yang menjerat Habib Rizieq dan Firza. Namun pada 2020 ada pihak yang mengajukan gugatan praperadilan untuk mempersoalkan penghentian penyidikan kasus tersebut.(mcr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: