Babak Baru Kasus Lian Silas, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama
jpnn.com, BANJARMASIN - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) telah merampungkan surat dakwaan tersangka Lian Silas untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dengan demikian, perkara Lian Silas yang merupakan ayah gembong narkoba Fredy Pratama itu bisa segera disidangkan.
"Berkas perkara Lian Silas sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin seiring rampungnya surat dakwaan," kata Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra di Banjarmasin, Sabtu (9/12).
Persidangan perdana Lian Silas dijadwalkan pada Selasa (12/12) pekan, sebagaimana data PN Banjarmasin teregister dengan nomor 933/Pid.Sus/2023/PN Bjm, dengan nomor surat pelimpahan B-3295/O.3.10/Enz.2/12/2023.
Menurut Dimas, sebelumnya tim JPU telah menyempurnakan surat dakwaan tersangka sehingga memerlukan waktu yang cukup lama sejak berkas tersangka dinyatakan lengkap alias P21.
Lian Silas ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri dalam perkara TPPU dari hasil bisnis narkoba yang dijalankan sang anak, Fredy Pratama alias Miming.
Fredy sendiri kini masih menjadi buruan Interpol, karena disinyalir kerap berpindah-pindah negara dalam pelarian-nya dari kejaran Bareskrim Polri.
Adapun barang bukti yang disita dari Lian Silas di antaranya 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp 2,8 miliar.