Babak Baru Kasus Lian Silas, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama
Minggu, 10 Desember 2023 – 08:43 WIB
Kemudian, ada 32 bidang tanah dan bangunan tersebar di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah dengan total nilai aset yang disita Rp 101,4 miliar.
Tersangka dijerat Pasal 3,4,5 dan 10 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a,b UU Narkotika Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.(ant/jpnn.com)