Babak Baru Kasus Perwira Polisi Perkosa Anak di Bawah Umur, Jaksa Masih Menunggu
Kamis, 14 April 2022 – 16:13 WIB
"Sementara yang kedua, AKBP M diberikan sanksi berupa administratif berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri,” pungkas dia. (mcr29/jpnn)