Babak Baru Kasus Tambang Ilegal di Bukit Soeharto, 3 Tersangka Segera Diadili
jpnn.com, SAMARINDA - Kasus tambang batubara ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto segera disidangkan.
Penyidik Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan telah menyerahkan para tersangka ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada Jumat (17/6), setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Penyerahan tersangka merupakan tindak lanjut hasil operasi penindakan tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto pada Minggu (21/3) lalu.
Dalam operasi tersebut, Gakkum LHK mengamankan 11 orang pelaku, yaitu M (60), ES (38), ES (34), AS (27), H (42), J (52), MS (42), Y (50), R (56), AJ (44) dan IS (35).
Selain pelaku, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 2 unit alat berat (excavator).
Setelah melaksanakan serangkaian pemeriksaan, 3 dari 11 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu M (60) yang tinggal di Balikpapan selaku penanggung jawab lapangan, ES (38) yang tinggal di Tenggarong selaku operator excavator, dan ES (34) yang tinggal di Tenggarong selaku operator.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea mengatakan secara konsisten mengupayakan penegakan hukum yang bermanfaat dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat melalui penanganan beberapa penanganan perkara yang telah dilaksanakan dan sedang berjalan saat ini.
"Untuk itu diperlukan kerja sama dan dukungan semua pihak utamanya masyarakat dan pemangku kawasan dalam upaya memberantas kegiatan-kegiatan yang merugikan semua pihak," tegas Eduward Hutapea.