Babak Baru Kisruh KPUD Sumsel
Rabu, 04 Februari 2009 – 22:13 WIB
Kendati sidang sempat dibuka dan ditunda untuk dilanjutkan, para penggugat yang didampingi kuasa hukum Redho Junaidi dan Heri Mukti, akan memikirkan kembali permintaan majelis hakim agar mereka memperbaiki gugatan. ”Ya, majelis minta kami memperbaiki gugatan, terkait permohonan amar putusan. Kami cuma diminta menggugat untuk pembatalan SK (surat keputusan) pemberhentian saja, tapi tidak memasukkan gugatan pembatalan SK pelantikan dan mengaktifkan kembali,” beber mantan anggota KPUD Sumsel Ahmad Bakri.
Hanya saja, kata Bakri, pihaknya bersama tim pengacara masih mengkaji permintaan hakim tersebut. ”Kami belum bisa putuskan atas permintaan majelis itu. Tapi pekan depan kami tetap akan lanjutkan gugatan, apalagi majelis akan menentukan jadwal persidangan,” tukasnya.