Babak Baru Sengketa Bukit Tinggi -Agam
Rabu, 04 Februari 2009 – 22:04 WIB
“Bahkan kami secara tertulis juga sudah meminta Gubernur Sumbar untuk melaporkan secara tertulis perkembangan pelaksanaan Inmendagri tersebut,” kata Mendagri Mardiyanto. Mantan Gubernur Jawa Timur itu menjelaskan, secara yuridis DPRD Agam sudah mengeluarkan persetujuan sebagaian wilayah Kabupaten Agam yang akan dimasukan untuk wilayah Kota Bukittinggi, melalui SK DPRD Agam, Nomor 03/SP-DPRD/AG/1995.
Karena adanya keputusan tersebut, lanjut Mendagri, lalu diterbitkan Inmendagri Nomor 33/1999 yang memerintahkan Gubernur Sumbar, Bupati Agam dan Wako Bukittinggi untuk merealisasi PP 84/1999 itu. “Masalah mulai muncul, ketika ada Keputusan DPRD Agam Nomor 07/SK.DPRD/AG-99, tanggal 28 Oktober 1999 yang mencabut SK DPRD Agam, Nomor 03/SP-DPRD/AG/1995,” jelasnya.