Baca! Begini Modus Penipuan Rumah Murah Syariah
Adapun total kerugian yang diderita oleh para korban yang mencapai 3.680 orang tersebut mencapai Rp40 miliar.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat yang menjadi korban penipuan bermodus perumahan syariah untuk segera melapor kepada pihak kepolisian.
Pasalnya, korban penipuan komplotan bermodus perumahan syariah ini diketahui mencapai 3.680 orang. Namun, hingga saat ini hanya 63 orang yang sudah melapor.
Dalam pengungkapan tersebut polisi menangkap empat tersangka yakni MA, SW, CB dan S. Empat orang ini diketahui terlibat langsung untuk merencanakan pembangunan perumahan fiktif untuk menjerat para korbannya.
Para pelaku ini kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga masih terus mendalami aliran dana dari para tersangka.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 12 tahun penjara.(antara/jpnn)