Baca! Enam Fakta Tentang Geng Anarko
Aparat polisi telah menangkap lima pelaku yang melakukan aksi vandalisme di Kota Tangerang. Mereka berinisial MRR, 21 tahun; AAM, 18 tahun; RIAP, 18 tahun; RJ, 19 tahun; dan MRH alias Rizky.
Penangkapan itu lebih dulu dilakukan terhadap tiga orang pelaku MRR, AAM dan RIAP. Dari ketiga orang itu, akhirnya polisi menangkap dua orang yakni MRH di Solear, Kabupaten Tangerang dan RJ di Bekasi Timur.
5. Barang Bukti Disita
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni dua pilox, dua lembar kertas bertuliskan Sudah Krisis Saatnya Membakar, tiga KTP atas nama tersangka, STNK, dompet, dan uang Rp2,9 juta.
Kemudian ada pula buku harian warna merah, dua handphone, satu laptop bertuliskan Bukan Milik Negara, kertas bertuliskan Arti Fasis, belati gagang kayu dan golok berikut sarungnya hingga beberapa buku.
6. Jerat Hukum
Para pelaku dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 jo Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.
Kelompok ini terstruktur, sistematis, dan masif. Demikian juga dengan pola gerakannya.
(ngopibareng/jpnn)