Baca Keterangan dari KPAI soal Audisi Beasiswa Bulu Tangkis Djarum
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membenarkan telah mendesak Djarum Foundation untuk menghentikan penggunaan anak sebagai media promosi citra merek dagang rokok Djarum, melalui audisi beasiswa bulu tangkis.
“Kami sepakat bahwa pengembangan bakat dan minat anak di bidang olahraga bulu tangkis harus terus dilakukan, tetapi tidak boleh ada eksploitasi anak,” kata Ketua KPAI Susanto seperti dikutip dari laman resmi KPAI.
Susanto mengatakan anak yang memiliki bakat harus difasilitasi dan mendapatkan pemenuhan hak untuk berkembang dengan baik. Pernyataan tersebut sekaligus untuk membantah pemberitaan yang seolah-olah menyebutkan KPAI meminta audisi beasiswa bulu tangkis tersebut dihentikan.
BACA JUGA: Berpolemik dengan KPAI, PB Djarum Setop Audisi Beasiswa Bulu Tangkis
“Bukan audisinya yang kami minta dihentikan, tetapi eksploitasi anaknya. Kami sepakat bahwa terjadi eksploitasi anak dalam audisi tersebut,” imbuh Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty.
Audisi Beasiswa Bulu tangkis Djarum diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Menurut Pasal 35 Ayat (1) huruf c Peraturan tersebut, pengendalian promosi produk tembakau dilakukan dengan tidak menggunakan logo dan/atau merek produk tembakau pada suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan.
Sedangkan Pasal 37 menyatakan sponsor industri rokok hanya dapat dilakukan dengan tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image produk tembakau. “Logo dan warna yang digunakan dalam audisi bulutangkis tersebut tidak lepas dari brand image produk rokok,” kata Hikmawatty.