BACA NIH: Fatwa Mbah Moen Akui PPP Djan Faridz, Romi Diminta Islah
Kedudukan Romi Cs saat ini, katanya, hanya mewakili pribadi-pribadi dan juga tidak bisa mengatasnamakan pengurus PPP hasil muktamar Bandung.
“Masa bakti muktamar ke VII di Bandung berakhir pada saat Muktamar ke VIII, yang harus dilaksanakan pada tahun 2015. Muktamar Bandung sudah demisioner, tidak bisa dikembalikan lagi,” ujarnya.
Selanjutnya, kubu Djan Faridz akan melakukan negosiasi dengan kubu Romi untuk mengakomodasi mereka agar Islah.
“Pesan Kyai Maimoen, kita bernegosiasi dengan Romi, kita islah dengan kubu Romi, jika mereka tidak mau, ya tinggalkan,” tegas Habil.
Sedangkan Sekretaris Jenderal PPP Dimyati Natakusumah menegaskan di dalam AD/ART partai tidak ada pasal yang menyebut tentang Muktamar Islah. Menurutnya, Muktamar dan Islah adalah dua hal yang berbeda.
“Muktamar itu kompetisi, Islah itu bergabung. Jadi dua hal yang berbeda,” kata Dimyati.(fat/fri/jpnn)
Berikut ini Fatwa KH Maimoen Zubair:
1. Allah berfirman dalam Al Quran dalam surat Al Hujurat ayat 10 (bahasa Arab) Jika ada dua kubu berselisih maka kubu yang berselisih berkewajiban untuk islah. Islah tersebut bisa ditempuh baik melalui muktamar atau yang lain. Saya setuju diadakan muktamar islah apabila dipelopori oleh kedua kubu yang berselisih sepanjang itu tidak bertentangan dengan AD/ART PPP.