BACA NIH: Misteri Seputar Dugaan Skandal Korupsi Pelindo II
5. Anang Iskandar juga membenarkan adanya penyitaan dokumen dan uang senilai Rp400 juta (sebelumnya uang tersebut adalah sisa dari bagi-bagi kepada pihak-pihak tertentu). Akan tetapi, karena tidak ada hubungannya dengan perkara mobil crane, maka uang tersebut telah dikembalikan.
6. Kabareskrim Polri Anang Iskandar mengakui bahwa ia tidak sempat melihat dugaan 10 mega korupsi yang sudah dilaporkan oleh SP JICT.
7. Kabareskrim Anang menyatakan, kasus Pelindo II adalah kasus yang biasa-biasa saja.
8. Anang Iskandar menegaskan bahwa tidak ada perubahan komposisi penyidik semula dalam kasus pengadaan mobile crane, hanya ditambah personilnya saja, yakni yang tadinya 34 penyidik, ditambah menjadi 54 penyidik.
Sumber: Ketua Pansus Angket Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka