Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Baca Nih.. MK Ubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Rabu, 30 September 2015 – 02:59 WIB
Baca Nih.. MK Ubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah - JPNN.COM
dok.jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan mengenai syarat calon kepala daerah dari jalur perseorangan alias independen. Hal ini menjadi putusan mahkamah dalam perkara uji materi Pasal 41 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Majelis memutuskan bahwa ketentuan  persentase syarat dukungan calon perseorangan berdasarkan jumlah populasi yang diatur dalam pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi. Pasalnya, mengabaikan prinsip keadilan dan semangat kesetaraan di hadapan hukum.

"Menyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang dimaknai bahwa perhitungan persentase dukungan didasarkan pada jumlah keseluruhan penduduk," kata pimpinan sidang Arief Hidayat saat membaca putusan di MK, Selasa (29/9).

Majelis berpendapat, persentase syarat dukungan tidak dapat didasarkan pada jumlah penduduk, karena tidak semua penduduk punya hak pilih. Karenanya, ketentuan diubah menjadi berdasarkan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu sebelumnya.

"Keterpilihan kepala daerah bukan ditentukan jumlah penduduk keseluruhan, tapi yang sudah punya hak pilih," kata Arief.

Meski demikian, majelis memutuskan bahwa putusan tersebut tidak berlaku pada pilkada serentak 2015 yang tahapannya telah berjalan. Putusan tersebut mulai berlaku pada pilkada serentak gelombang kedua tahun 2017 yang akan datang.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Fadjroel Rachman, Saut Mangatas dan Victor Santoso. Menurut pemohon, undang-undang  yang mengatur persyaratan calon tunggal telah mempersempit peluang pemohon untuk dicalonkan dalam pilkada.

Untuk diketahui, dalam Pasal 41 ayat 1 dan 2, dijelaskan bahwa syarat pencalonan kepala daerah bagi calon perseorangan yaitu, mendapat dukungan paling sedikit 10 persen bagi daerah dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 jiwa. Kemudian, dukungan 8,5 persen bagi daerah dengan jumlah penduduk 2.000.000 sampai 6.000.000 jiwa.

JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan mengenai syarat calon kepala daerah dari jalur perseorangan alias independen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close