Baca Nih.. MK Ubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah
Rabu, 30 September 2015 – 02:59 WIB
Kemudian, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen. Selanjutnya, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen. (dil/jpnn)