Baca Pleidoi, Terdakwa Korupsi Alquran Seret Priyo Golkar
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek penggandaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama (Kemenag) Fahd El Fouz menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/9). Politikus Golkar itu dalam pledoinya tak mau disalahkan sendirian dalam perkara korupsi Kemenag tahun anggaran 2011-2012 tersebut.
Fahd menuturkan, dirinya hanya menjalankan perintah politikus Golkar Priyo Budi Santoso yang juga wakil ketua DPR periode 2009-2014. Selain itu, Fadh juga menyebut nama Zulkarnaen Djabar selaku anggota DPR 2009-2014 dari Golkar yang juga terlibat kasus tersebut.
“Saya bukan pejabat negara, melainkan hanya seorang yang di bawah tekanan menjalankan perintah atasan saya di organisasi, yaitu Priyo Budi Santoso dan Zulkarnain Djabar," tuturnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/9).
Zulkarnaen memang sudah diadili dan diputus bersalah oleh pengadilan. Karena itu Fahd mempersoalkan Priyo yang tak kunjung dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lebih lanjut Fahd mengatakan bahwa Priyo merupakan ketua umum Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), sedangkan Zulkarnaen menjadi wakilnya. Putra mendiang A Rafiq itu mengaku diminta oleh Priyo dan Zulkarnaen untuk membiayai operasional bulanan MKGR karena tidak mendapat uang dari pemerintah.
Priyo Budi Santoso. Foto: dokumen JPNN.Com
Fahd harus bergerak cepat mencari uang untuk menggerakkan MKGR. Kalau tidak, akan ada sanksi secara organisasi.