Baca Pleidoi, Terdakwa Korupsi Alquran Seret Priyo Golkar
Kamis, 07 September 2017 – 16:06 WIB
"Saya hanya permainan dari mereka yang begitu berwatak menjadikan saya pion dari kesenangan yang mereka peroleh," tegasnya.
??Usai pembacaan pledoinya, Fahd mengungkap alasan mengapa kembali menyebut nama Priyo. "Harus kena dong aktor utamanya," tandasnya.??
Sebelumnya, JPU KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Fahd bersalah dalam korupsi proyek Alquran dan laboratorium madrasah yang dibiayai anggaran Kemenag 2011-2012. Karena itu, JPU mengajukan tuntutan agar majelis hakim menghukum Fahd dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta.(dna/jpc)