Bacalah, MUI Keluarkan Peringatan Keras!
“Yang tidak ada label halalnya itu yang mi Samyang kemasan warna kuning dan sudah tidak diedarkan di Tarakan. Kalau warna merah itu sudah ada label makanan luar negeri (ML) dari BPOM dan ada nomor BPOM-nya. Tapi kasih tahu saja kalau ada menemukan lagi yang tidak ada label halalnya,” tutur Tajuddin.
Sementara itu, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltara Sumarsongko menjelaskan, makanan tanpa label halal akan disita.
“Pokoknya barang dari luar negeri itu harus legal, ada logo ML dari BPOM. Menurut Undang-Undang No 33 Tahun 2013 Jaminan Produk Halal (JPH) bahwa produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Kecuali yang tidak halal harus ada penanda yang jelas, seperti ada gambar babinya atau jika mengandung alkohol harus ada tanda mengandung alkohol yang jelas,” tutur Sumarsongko. (aul)