Bacalah, Penipuan Bermodus Nomor Token Listrik dan Pulsa HP
Senin, 03 Juni 2019 – 01:05 WIB
Dia juga membeberkan alasan pihaknya membutuhkan waktu lama untuk membongkar kasus tersebut.
Sebab, kasus tersebut berhubungan dengan bank sehingga harus ada izin dari gubernur Bank Indonesia.
“Kami juga menggunakan izin IT terkait seperti Telkomsel dan XL yang dipakai mengirimkan SMS kepada korban,” jelas Alfian. (kry/ay/ran)