Bachtiar Chamsyah jadi Tersangka Lagi di KPK
Sabtu, 13 Maret 2010 – 08:45 WIB
Dibeberkannya, proyek pengadaan sarung di Depsos itu dilaksanakan pada tahun 2006-2008. Namun Johan tidak merincikan dugaan kerugian negaranya. "Angkanya masih kita hitung," tandasnya.
Dalam kasus ini, Bachtiar kembali dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.