Backlog Perumahan Jatim Bisa Membengkak
Sabtu, 14 Juli 2012 – 13:47 WIB
Selain itu pada aturan FLPP 2012, batas maksimal harga rumah yang tidak dikenakan PPN masih tetap Rp 70 juta per unit. Dan bukannya Rp 88 juta. "Sehingga seandainya pengembang bisa membangun Rumah Sederhana dengan luasan 36 meter persegi dan dijual Rp 88 juta per unit, maka pembeli yang notabene merupakan MBR masih harus membayar PPN 10 persen dari harga rumah. Itu akan memberatkan mereka," tandas pria yang juga menjabat sebagai komisari NW Groups tersebut.
Karena itu REI mendesak agar pemerintah kembali mengeluarkan aturan yang mendukung penuh pengurangan backlog perumahan. Seperti pembebasan PPN bagi skema FLPP. "Itupun tak serta merta langsung mendongkrak realisasi FLPP. Sebab pengembang kan perlu kembali menyusun strategi sesuai dengan aturan," ujarnya. Sehingga dia memperkiraka hingga akhir 2012, realisasi Rumah Sederhana di Jatim hanya 10 ribu unit.
Selain jangan setengah hati membuat aturan dalam mendukung program subsidi perumahan MBR, pemerintah juga diharapkan jangan membuat aturan yang berubah-ubah sehingga membingungkan pengembang Rumah Sederhana. Apabila kondisi di sektor tersebut terus terjadi, maka dikhawatirkan bahwa makin banyak pengembang yang tak tertarik membangun Rumah Sederhana. Dan ujung-ujungnya, program pemerintah untuk mengurangi angka backlog perumahan sulit terwujud dalam waktu dekat. (aan)