Badan Bank Tanah, Solusi Penyediaan Tanah Berkeadilan
Nantinya, lanjut Himawan, ketersediaan tanah akan direncanakan untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan serta reforma agraria dan keadilan pertanahan.
Tanah yang diperoleh pun bermacam-macam, mulai dari tanah hasil penetapan pemerintah seperti tanah bekas hak, kawasan tanah telantar, tanah pelepasan kawasan hutan, tanah dari pihak lain seperti pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD melalui pembelian, penerimaan hibah/sumbangan, tukar menukar, pelepasan hak dan bentuk lainnya yang sah.
Sebagai tambahan, dia mengatakan bahwa Badan Bank Tanah berdiri bukan sebagai pengguna tanah, namun penyedia tanah.
"Nantinya, tanah akan berstatus Hak Pengelolaan (HPL). "HPL itu hak menguasai dalam bentuk pengelolaan, bukan Hak Atas Tanah (HAT)," tutup Himawan Arief Sugoto. (*/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?