Badan Karantina Pertanian Perkuat Pengawasan Hewan Ternak, Ini Tujuannya
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) meminta jajaran melakukan upaya penanganan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Karena itu, Badan Karantina Pertanian Kementan selaku lembaga pengawasan di pelabuhan, bandara dan perbatasan antar negara, menerbitkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kepala Badan Karantina Pertanian Bambang menginstruksikan unit pelaksana teknis (UPT) karantina pertanian di seluruh wilayah Indonesia agar meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas ternak.
Hal itu untuk mencegah penyebaran masuk dan menyebarnya PMK ke seluruh wilayah Indonesia.
“Langkah pencegahan pertama adalah tidak memberikan sertifikasi pada pengeluaran dan transit media pembawa virus PMK, yakni sapi, kerbau, kambing, domba, babi, ruminansia, dan hewan rentan lainnya," kata Bambang dalam siaran persnya, Selasa (10/5).
Bambang juga meminta jajarannya untuk berkoordinasi dengan dinas pemerintah daerah setempat, agar tidak menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV) atau Sertifikat Sanitasi terhadap media pembawa virus PMK jika di wilayah kerjanya terindikasi ada kasus PMK.
Sementara itu, penerbitan SKKH bagi media pembawa virus PMK yang belum ada kasus PMK harus tercantum pernyataan bahwa hewan berasal dari daerah yang belum terdapat kasus/kejadian PMK.
“Untuk hewan impor, Health Requirement (HR) sebagai persyaratan mutlak pemasukan hewan wajib ada dan pejabat karantina melaksanakan tindakan karantina sesuai dengan HR,” ujar Bambang