Badan Kehormatan DPR Usut Penerima Travel Cek
Gunakan Data PPATKJumat, 12 September 2008 – 11:16 WIB
Wakil Ketua KPK M. Jasin mengungkapkan, saat ini KPK baru mengumpulkan bahan keterangan dan informasi. ’’Jadi, nama-namanya belum bisa disebutkan,’’ ujarnya di gedung DPD kemarin. Dia juga belum bersedia mengungkapkan nama-nama bank yang menjadi tempat pencairan cek tersebut.
Menurut Jasin, domain kasus 400 lembar cek itu masih dalam kerangka UU tentang Pencucian Uang. Itu belum menjadi domain KPK. ’’KPK akan mengkaji dulu. Jika sudah ditemukan unsur yang mengarah pada tindak pidana korupsi, baru menjadi domain KPK. Masyarakat silakan sabar dulu,’’ jelasnya.
KPK juga belum berniat memanggil Miranda Goeltom atau anggota Komisi IX DPR periode 1999–2004. Padahal, pernyataan Agus Condro soal 41 nama sudah cukup jelas dan diperkuat pernyataan PPATK. ’’KPK tidak bisa serta-merta memanggil orang hanya berdasar pernyataan. Harus ada fakta dan bukti lebih dulu,’’ tegasnya.(agm)