Badan Pengelola Perbatasan Daerah Harus Disiapkan
Senin, 05 Juli 2010 – 20:37 WIB
Mengenai payung hukum pembentukan BPPD, lanjutnya, nantinya akan berbentuk peraturan daerah (perda) yang berpedoman pada permendagri. BPPD ini akan dibentuk di daerah-daerah perbatasan saja. "Seperti Kalbar, Kaltim, NTT, Papua, dan yang lainnya," ujar Saut.
Dijelaskan Saut, untuk stuktur organisasi dan tata kerja BNPP telah selesai disusun. Anggaran operasionalnya sudah dianggarkan, kantor sementara nantinya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. Untuk pengisian personilnya, khususnya untuk jabatan eselon II, III, dan IV sudah sampai pada tahap akhir penyusunannya. Sedang untuk eselon I sudah dibahas beberapa kali di Tim Penilai Akhir (TPA). "Yaa mudah-mudahan satu minggu dua minggu ini, atau bulan-bulan ini sudah operasional. Karena tinggal melantik saja," ujar Saut.