Badan Pengkajian MPR RI Matangkan Substansi PPHN, Tegaskan Tidak Ada Pembahasan Masa Jabatan Presiden
Selasa, 23 Maret 2021 – 16:42 WIB
Menurutnya, untuk menyosialiasikan PPHN di berbagai kalangan, Badan Pengkajian bisa melakukan silaturahmi di internal komplek majelis antara lain dengan DPR RI dan DPD RI.
“Sementara untuk silaturahmi dengan berbagai kalangan eksternal seperti organisasi kemasyarakatan, partai politik, hingga lembaga negara lainnya, akan dilakukan pimpinan MPR RI bersama Badan Pengkajian," pungkas Bamsoet. (*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: