Badan Pengkajian MPR RI Matangkan Substansi PPHN, Tegaskan Tidak Ada Pembahasan Masa Jabatan Presiden
Serta memuat turunan pertama dari UUD NRI 1945, selain juga menyelesaikan keberadaan Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang masih berlaku.
"Sebagaimana terdapat dalam Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002," jelas Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, keberadaan PPHN sudah direkomendasikan oleh MPR RI periode 2009-2014. Kemudian dilanjutkan rekomendasinya melalui Keputusan MPR RI Tahun 2019 tentang Rekomendasi MPR RI 2014-2019.
MPR RI periode 2019-2024 melalui Badan Pengkajian sedang bekerja keras agar rekomendasi tersebut bisa terwujud.
Keberadaan PPHN bukanlah untuk pemerintahan saat ini, melainkan untuk yang akan datang dan selanjutnya.
“Siapa pun presiden-wakil presiden yang maju dalam pemilihan harus menerjemahkan PPHN dalam visi dan misinya. Termasuk juga bupati, wali kota hingga gubernur sehingg arah pembangunan bangsa dari tingkat daerah hingga nasional bisa seiring sejalan," terang Bamsoet.
Wakil ketua umum Pemuda Pancasila ini menambahkan berdasar hasil kajian sementara Badan Pengkajian, PPHN bisa ditempatkan dalam dua alternatif, yakni Ketetapan MPR RI atau undang-undang.
Dia mengatakan pilihan mana yang digunakan, kelak akan dikomunikasikan dengan semua pihak, termasuk pimpinan partai politik dan lembaga negara.