Badan Pengkajian MPR Serap Aspirasi Masyarakat untuk Pokok-Pokok Haluan Negara
Sementara Prof. Kaelan mengingatkan, tidak sedikit negara di dunia menerapkan haluan negara, atau yang disebut Directive Principle of State Policy (DPSP) dalam konstitusinya. Negara-negara itu adalah Belgia, India, Nepal, Pakistan, Filipina, Afrika Selatan, dan lainnya. Bahkan Filipina adalah negara menganut sistem presidensial sebagaimana halnya Indonesia.
Bagi bangsa Indonesia, kata Prof. Kaelan, tujuan negara seperti terkandung dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah kesejahteraan rakyat Indonesia sebagai negara kesatuan Republik Indonesia.
”Karena itu, relevensi reformulasi GBHN akan mengantarkan sistem pembangunan nasional dapat menjangkau seluruh wilayah negara Republik Indonesia,” katanya. (jpnn)