Badan Perlindungan Bahasa Resmi Diusulkan ke Presiden
Senin, 28 Desember 2009 – 14:53 WIB
Ditambahkannya, disetujui atau tidak struktur baru yang diajukan Kementerian PAN dan RB, tergantung presiden. "Kementerian PAN dan RB hanya menyusun tindak lanjut Perpres 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Kementerian Negara. Presiden lah yang menentukan apakah itu disetujui atau tidak," tandasnya.
Sebelumnya, Mendiknas Muhammad Nuh menyatakan pihaknya telah mengajukan pembentukan struktur organisasi yang baru kepada Kementerian PAN dan RB.