Badan Siber Cukup Jadi Pelaksana, Bukan Regulator
jpnn.com - jpnn.com - Anggota Komisi I DPR Arwani Thomafi mendukung rencana pemerintah membentuk Badan Siber Nasional untuk memberi proteksi bagi warga negara, baik dalam urusan transaksi elektronik, bisnis maupun di media sosial.
Namun, kekhawatiran sebagian pihak atas keberadaan lembaga ini yang dinilai bakal menekan pihak yang bersebarangan dengan pemerintah, harus tetap dijadikan bahan masukan dalam merumuskan posisi lembaga ini.
"Saya mengusulkan agar badan ini menjadi pelaksana bukan sebagai regulator. Regulatornya tetap berada di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Badan ini juga harus dalam pengawasan DPR dalam rangka mewujudkan upaya cheks and balances," kata Arwani melalui keterangan tertulis, Senin (9/1).
Di sisi lain, Ketua Fraksi PPP MPR ini berharap pembentukan Badan Siber cukup memanfaatkan sumber daya yang sudah ada. Baik sumber daya manusia (SDM) maupun sarana prasarana di sejumlah instansi dan lembaga seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Intelejen Negara (BIN) dan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg).
"Jangan sampai pembentukan badan baru ini kontraproduktif dengan semangat pemerintah yang telah melakukan moratorium terhadap lembaga-lembaga negara non struktural," ujar Arwani.
Sejalan dengan itu, pemerintah juga bisa mempertimbangkan untuk membangun Sistem Keamanan Siber Nasional (National Cyber Security System), termasuk dukungan regulasi berupa perundang undangan misalnya mengajukan RUU Keamanan Siber Nasional.
"Dengan cara ini, pemerintah meletakkan dasar yang baik dan merespons perkembangan zaman khususnya di era new media saat ini,” pungkasnya.(fat/jpnn)