Bagaimana Hukum Islam Soal Fenomena Jual Beli Uang Jelang Lebaran?
Sabtu, 17 Juni 2017 – 02:37 WIB
Dia menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan praktik tersebut, karena jelas dalam islam hukumnya haram.
“Sebaiknya masyarakat menukarkan uang di tempat resmi. Kalau di Batu ada bank-bank syariah, bisa juga di bank yang berlogo BI (Bank Indonesia). Carilah tempat penukaran yang kita menukar sekian dapatnya sekian, jadi tetap tanpa ada lebihan,” ajak Ali. (jpnn/jpg)