Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com
Bincang Hukum

Bagaimana Hukum Menikah yang Diketahui Sudah Beristri?

Senin, 26 Desember 2016 – 01:31 WIB
Bagaimana Hukum Menikah yang Diketahui Sudah Beristri? - JPNN.COM
Wakil Rektor II Universitas Narotama, Dr I A Budhivaya SH MH. Foto Radar Surabaya/JPNN.com

Apabila nanti dapat dibuktikan bahwa tidak terpenuhinya persyaratan dan rukun nikah, atau disebabkan dilanggarnya ketentuan yang mengharamkan perkawinan tersebut.

Apabila putusan pengadilan akhirnya membatalkan perkawinan Anda, maka antara lain yang perlu diperjuangan agar putera Anda memperoleh hak-haknya, sebagaimana anak yang sah dari ayahnya.

Upaya tersebut dapat dilakukan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi MK No. 46/PUU-VIII/2010, dengan cara: (a) adanya pengakuan oleh sang ayah biologis; atau (b) pengesahan oleh ayah biologis terhadap anak luar kawin tersebut , melalui penetapan pengadilan. Demikian jawaban yang bisa kami berikan, semoga dapat membantu menghadapi permasalahan Anda.

(*)

PENGASUH rubrik Bincang Hukum yang saya hormati, saya seorang perempuan yang sudah menikah.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close