Bagaimana Nasib Bupati Jember? Begini Penjelasan Tito Karnavian
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian masih memberi tenggat waktu kepada Bupati Jember Faida menyusul agenda pemeriksaan yang akan dilakukan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansah pada 24-26 Juni 2020, sebelum Kemendagri mengambil sikap atas konflik Bupati Jember dengan DPRD Kabupaten Jember yang berlarut selama ini.
Demikian disampaikan Mendagri dalam Forum Konsultasi dan Mediasi yang difasilitasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (22/6/2020) lalu.
Selain Mendagri dan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, hadir dalam forum tersebut Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin, Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Slyviana Murni, Ketua dan Pimpinan DPRD Kabupaten Jember, Senator DPD RI Ahmad Nawardi, Bustami Zainudin dan sejumlah tokoh masyarakat dari Kabupaten Jember.
Menurut LaNyalla, forum konsultasi ini digagas dalam rangka mediasi sekaligus mencari jalan keluar yang efektif dan tepat terhadap dinamika politik antara Bupati dan DPRD Kabupaten Jember yang berlarut-larut sehingga menghambat pembangunan daerah.
“Apalagi saat ini dampak pandemi Covid-19 sangat merugikan masyarakat, sudah seharusnya semua pihak diharapkan kompak dan bersinergi agar ekonomi daerah tetap berjalan" ujar LaNyalla.
LaNyalla menambahkan pada prinsipnya, DPD RI akan mendukung langkah yang akan diambil Mendagri terkait hal tersebut, mengingat pembangunan di Kabupaten Jember harus tetap berjalan dan kondusif.
“Karena itu DPD RI, melalui Badan Akuntabilitas Publik yang dipimpin Ibu Sylviana Murni mengambil inisiatif untuk mempercepat penyelesaian soal ini supaya tidak terus menerus berlarut,” tandas Senator dari daerah pemilihan Jawa Timur itu.
Menurut Mendagri Tito, persoalan Kabupaten Jember sebenarnya adalah komunikasi antara kepala daerah dan DPRD. Sehingga mekanisme check and balance tidak berjalan.