Bagaimana Nasib Perppu Ormas? Simak Nih Pendapat Agus Hermanto
Kamis, 13 Juli 2017 – 14:03 WIB
"Sekarang bila pemerintah ingin melaksanakan Perppu UU maka bisa dan sudah mulai berlaku sampai nanti ada jawaban DPR,” ujarnya.
Dia mengatakan, sudah menjadi hak DPR untuk membahas dan memberikan atas Perppu yang diterbitkan dengan kewenangan diskresi yang dimiliki pemerintah tersebut.
"Kalau tidak jawab artinya diterima. Tapi, DPR pasti akan menjawab,” ujarnya.(boy/jpnn)