Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bagi APPRI, Tan Paulin Sosok yang Bersih di Dunia Tambang, Tak Mungkin Korup

Rabu, 04 September 2024 – 22:09 WIB
Bagi APPRI, Tan Paulin Sosok yang Bersih di Dunia Tambang, Tak Mungkin Korup - JPNN.COM
Assosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI) menggelar konferensi pers, di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (4/9). Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Assosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI) mengeklaim Ratu Batu Bara di Kaltim Tan Paulin merupakan sosok yang jauh dari praktik korupsi. Karena itu, APPRI kaget mendengar pemberitaan pengusaha batubara itu diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Umum APPRI Rudi Prianto mengatakan Tan Paulin yang juga Dewan Pembina di organisasinya merupakan pengusaha tambang yang taat hukum dalam menjalankan bisnisnya.

Bahkan, menurut dia, Tan Paulin dikenal sebagai sosok yang mengadvokasi rakyat untuk melakukan penambangan secara legal.

“Kami kaget Dewan Pembina kami, yang banyak memberi masukan kepada kami seolah-olah diberitakan negatif karena memberi keterangan kepada KPK,” kata Rudi Prianto dalam konferensi pers, di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).

Rudi Prianto menyampaikan KPK sudah dua kali melakukan audiensi dengan APPRI untuk memperoleh pendalaman soal permasalahan dunia usaha di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Sebab, APPRI merupakan organisasi yang kerap mengedukasi rakyat untuk melakukan penambangan dengan aturan hukum.

Di sisi lain, Tan Paulin sebagai Dewan Pembina selalu mendorong APPRI untuk membantu rakyat melakukan penambangan secara legal berdasarkan aturan yang berlaku.

“Masyarakat yang tidak tahu izin diarahkan. Pesan beliau jangan sampai ada yang melanggar aturan. Tapi setelah diperiksa KPK itu berita-berita lama yang terdahulu yang selalu dimunculkan,” kata Rudi.

APPRI menilai Tan Paulin sebagai sosok yang mengadvokasi rakyat untuk melakukan penambangan secara legal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News